Outsourcing adalah istilah yang sudah tidak asing dalam aturan dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Bahkan outsourcing sering diartikan dengan istilah sederhana sebagai alih daya. Lalu apa itu outsourcing?
Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 UU Ketenagakerjaan, Outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh. Di Indonesia, arti outsourcing pada awalnya merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.
Dengan demikian, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing (pekerja) adalah tidak terikat pada perusahaan pengguna tapi pada perusahaan outsourcing yang menempatkan termasuk jenjang karir. Beberapa contoh pekerjaan outsourcing antara lain; operator call center, pekerja tambang/ bangunan, catering, petugas keamanan, jasa kebersihan dan lainya.
Karena banyak memiliki keuntungan menggunakan perusahaan outsourcing maka pengguna tenaga outsourcing terus bertambah setiap tahun. Salah satunya adalah perusahaan pengguna tidak perlu menyediakan fasilitas dan hak-hak pekerja karena hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Dalam aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi. Outsourcing adalah hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.
"Pekerja/ buruh dari perusahaan penyedia pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Setelah adanya Revisi UU Cipta Kerja, batasan pekerjaan perusahaan outsourcing tidak dicantumkan lagi pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja alih daya, namun hanya menyebutkan pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakanya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu." Bunyi Pasal 66 UU Omnibus Law Cipta Kerja.
0 Komentar