Perjanjian kerja adalah hal yang sangat penting bagi para pekerja dan perusahaan. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajban para pihak.
Baca Berita Terkait Lainya
Pemaparan dibawah ini barangkali belum lengkap tetapi merupakan ringkasan yang diambl dari beberapa sumber. Walaupun pada prakteknya masih banyak yang belum mengetahui dan memahami sehingga belum dilaksanakan dengan baik. Tetapi apapun status perjanjian kerjanya, baik PKWT maupun PKWTT bekerja dengan baik serta produktif dan berkontribusi untuk perusahaan serta menunjukan atittude yang baik akan menjadikan jalan menuju kesuksesan.
PKWT: Perjanjan Kerja Watku Tertentu
PKWTT: Perjanjan Kerja Waktu Tidak Tertentu
No. | PKWT | PKWTT |
---|---|---|
1. | Perjanjian antara pekerja dg perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, pada umunya disebut Karyawan Kontrak | Pekerjaan watku tidak tertentu dimana pegawai memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap, pada umumnya disebut Karyawan Tetap |
2. | Jangka waktu tertentu dan tidak tetap (max 5 Th) | Jangka waku tidak tertentu atau bersifat tetap |
3. | Perjanjian harus tertulis dan dengan huruf latin serta berbahasa Indonesia | Perjanjian bisa tertulis atau lisan berbahasa Indonesia |
4. | Tidak ada masa percobaan kerja | Masa percobaan diperbolehkan max 3 bulan |
5. | Mendapat kompensasi saat berakhirnya PKWT | Kompensasi PHK: Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah |
6. | Apaila salah satu pihak memutuskan hubungan kerja sebelum masa berakhir, maka pihak yang memutuskan yang membayar ganti rugi | Apabila terjadi PHK maka pihak perusahaan harus memberi pesangon (kecuali pada PHK tertentu) |
7. | Wajib dicatatkan diinstansi ketenagakerjaan | Tidak wajb dicatatkan |
0 Komentar